Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Surakarta adalah organisasi profesi yang mewadahi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Surakarta. Sebagai bagian dari IPPAT di tingkat Pusat maupun Wilayah, kami memiliki peran penting dalam memastikan profesionalisme, integritas, dan kompetensi para PPAT dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPAT di wilayah daerah kerja Kota Surakarta berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat dalam bidang pertanahan, termasuk pembuatan akta jual beli, hibah, tukar-menukar, pelepasan hak, pembebanan hak serta akta-akta lain yang berkaitan dengan hak atas tanah. PPAT di wilayah daerah kerja Kota Surakarta juga berkomitmen untuk turut aktif dalam memberikan edukasi, pelatihan, dan advokasi bagi anggota, serta menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait guna mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan.
Sebagai wadah profesional, IPPAT Kota Surakarta terus berupaya meningkatkan kualitas dan standar etika profesi, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan di wilayah Surakarta.
VISI:
IPPAT Kota Surakarta Sebagai Wadah Harmonis bagi Anggota; Melek dan Handal dalam Perkembangan Teknologi Digital, serta Mitra Strategis Instansi Pemerintah untuk Pelayanan Pertanahan yang Berkualitas.
MISI:
- Membangun Keharmonisan Antar Anggota
- Meningkatkan Keterampilan dan Pengetahuan Anggota
- Membangun Saluran Komunikasi Yang Efektif
- Pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja)
- Membangun Hubungan dan Koordinasi yang Sinergis
- Audit Internal untuk Pengawasan Keuangan
- Inventarisasi dan Sosialisasi Peraturan Bartu
- Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah