Pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 19.30 WIB, bertempat di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta, telah berlangsung acara pisah sambut atau serah terima jabatan (sertijab) Walikota Surakarta. Acara ini dihadiri oleh Walikota lama, Bapak Drs. Teguh Prakosa, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode 2025-2030, yaitu Bapak Respati Ardi dan Ibu Astrid Widayani. Selain itu, hadir pula berbagai elemen penting lainnya, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkompinda, Ketua/Anggota DPRD, Lurah se-Kota Surakarta, dan para pimpinan badan/institusi/organisasi lembaga lainnya, termasuk Kantor Pertanahan Surakarta dan IPPAT Kota Surakarta.
Acara ini juga diisi dengan sambutan dari masing-masing Walikota, di mana Bapak Drs. Teguh Prakosa menyampaikan refleksi atas masa jabatannya dan harapan untuk kepemimpinan yang baru. Sementara itu, Bapak Respati Ardi dan Ibu Astrid Widayani mengungkapkan komitmen mereka untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta.
Di sela-sela acara, Ricco Yubaidi selaku Ketua IPPAT Kota Surakarta melakukan diskusi singkat dengan Plt. Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Imam Nawawi, M.Si., M.T., yang kemudian Beliau menyampaikan beberapa poin penting terkait isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat dan anggota IPPAT, antara lain:
- Validasi Sertipikat Elektronik: Proses migrasi ke sertipikat elektronik mengalami keterlambatan karena Kota Surakarta saat ini dijadikan pilot project di Jawa Tengah untuk penyediaan data spasial melalui pemetaan LIDAR (Light Detection and Ranging). Hal ini bertujuan untuk mencapai tingkat presisi tanpa celah dan tumpang tindih.
- Status Tanah: Di Kota Surakarta, masih terdapat 12% bidang tanah yang menggunakan alas bukti lama dan belum memiliki sertipikat. Dengan adanya efisiensi dan belum adanya program PTSL, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan konversi/peralihan menjadi sertipikat hak atas tanah.
- Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: Kantor Pertanahan Surakarta, atas instruksi Menteri, akan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Klien PPAT atau masyarakat yang memerlukan layanan ini akan diberikan atensi khusus.
- Nilai Bidang Tanah (NBT): Kantor Pertanahan Surakarta telah menyediakan data Nilai Bidang Tanah (NBT) yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Nilai ini didasarkan pada setiap bidang tanah bukan lagi hanya berbasis area atau wilayah.
- Perubahan Data Bagian Sertipikat: Kantor Pertanahan Surakarta telah menghapus persentase atau bagian kepemilikan yang sebelumnya dicantumkan di sertipikat, terutama untuk kepemilikan bersama. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah dan multitafsir yang dapat muncul dari ranah privat, sehingga hanya nama pemegang hak saja yang akan dicantumkan pada Sertipikat.
Selain itu, IPPAT Kota Surakarta juga akan melakukan audiensi resmi ke Kantor Pertanahan Surakarta. Audiensi ini bertujuan untuk membahas berbagai isu dan masukan dari anggota IPPAT. Saat ini, IPPAT sedang menunggu konfirmasi waktu dari Kantor Pertanahan untuk pelaksanaan audiensi tersebut.
Acara pisah sambut ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Surakarta yang lebih baik dan berkelanjutan.