Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, IPPAT Kota Surakarta hadir dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh BAPENDA, bertempat di Bale Tawang Praja, Kompleks Balaikota Surakarta. Forum ini bertujuan untuk membahas penyelenggaraan pelayanan publik dan memperkenalkan 16 standar pelayanan yang akan diterapkan pada tahun 2025.
Forum ini dihadiri oleh Ketua Pengurus Daerah IPPAT, Ricco Survival Yubaidi, dan Sekretaris Pengurus Daerah IPPAT, Ignatius Galih Ariputra. Dalam diskusi, berbagai isu terkait pelayanan publik dan peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan fiskal kadaster dibahas secara mendalam.
Beberapa poin penting yang dibahas oleh IPPAT Kota Surakarta dalam forum ini meliputi:
- Pelayanan BPHTB yang Paperless: BAPENDA telah mengimplementasikan sistem paperless, yang berarti tidak lagi memerlukan berkas fisik untuk diserahkan. PPAT diberikan kebebasan untuk memutuskan apakah berkas tersebut perlu disimpan, karena BAPENDA dapat mengunduh dokumen yang telah diunggah jika diperlukan.
- Dana Hibah untuk IPPAT: Terkait wacana adanya dana hibah untuk IPPAT, akan dilakukan komunikasi lebih lanjut mengenai ketersediaan mata anggaran tersebut.
- Restitusi yang Akomodatif: Keluhan terkait restitusi telah diterima dan sedang dalam proses komunikasi dengan BPKAD. BAPENDA bekerja sama dengan BPKAD sebagai pengelola kas daerah.
- Standar Pelayanan Validasi BPHTB: BAPENDA berkomitmen untuk menyelesaikan proses validasi BPHTB dalam waktu 2 hari kerja jika berkas lengkap, dan 7 hari jika memerlukan cek atau verifikasi lapangan.
Dokumen standar pelayanan BAPENDA dapat diunduh melalui tautan berikut: http://s.id/SPBAPENDA
Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kerjasama antara IPPAT dan BAPENDA dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.