Hore, Peralihan Waris Kini Menjadi Lebih Mudah!

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun sering kali menjadi proses yang rumit, terutama ketika melibatkan warisan. Namun, dengan adanya ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, yang ditetapkan pada tanggal 29 April 2021, proses ini kini menjadi lebih mudah dan efisien. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, memberikan kemudahan bagi para ahli waris dalam mengurus peralihan hak.

Pendaftaran Peralihan Hak

Dalam Pasal 111 ayat (4) dan (5) dari peraturan tersebut, terdapat dua (2) kondisi penting yang perlu diperhatikan:

1. Pendaftaran Sebagai Pemilikan Bersama

Pasal 111 ayat (4) menyatakan bahwa jika terdapat lebih dari satu ahli waris dan belum ada pembagian warisan yang jelas, maka pendaftaran peralihan hak dilakukan kepada semua ahli waris sebagai pemilikan bersama. Ini berarti bahwa hak atas tanah atau satuan rumah susun akan dicatat atas nama semua ahli waris, sehingga mereka dapat memiliki hak yang sama atas properti tersebut. Pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pendaftaran Langsung ke Satu Nama

Pasal 111 ayat (5) memberikan kemudahan lebih lanjut. Jika pada saat pendaftaran peralihan hak sudah ada akta waris yang jelas menyatakan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada satu orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan hak dapat langsung dilakukan kepada penerima tersebut. Ini berarti bahwa tidak perlu lagi melalui proses pembuatan akta tambahan, sehingga mempercepat dan mempermudah proses peralihan hak.

Kesimpulan

Dengan adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, proses peralihan hak waris menjadi lebih sederhana dan efisien. Para ahli waris kini memiliki opsi untuk mendaftarkan hak secara bersama jika belum ada pembagian, atau langsung kepada satu nama jika sudah ada akta waris yang jelas. Ini adalah langkah positif dalam mempermudah administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.

Dengan demikian, kita bisa berteriak “Hore!” karena peralihan waris kini menjadi lebih mudah dan tidak lagi menjadi beban yang rumit bagi para ahli waris.