Kota Surakarta telah resmi dideklarasikan sebagai Kota Lengkap Pertanahan, menjadi kota kelima di Indonesia yang mencapai status ini. Deklarasi ini diumumkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat itu, Hadi Tjahjanto, di Balai Kota Surakarta pada Rabu, 10 Mei 2023. Status Kota Lengkap ini membawa implikasi signifikan dalam aspek hukum dan normatif terkait pertanahan di wilayah tersebut.
Definisi Kota Lengkap Menurut BPN
Kota Lengkap, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), adalah kondisi di mana seluruh bidang tanah di suatu wilayah telah terdaftar secara resmi dan memiliki data yang lengkap, baik secara spasial maupun yuridis.
- Lengkap secara spasial: berarti seluruh bidang tanah telah terpetakan tanpa adanya gap (celah) atau overlap (tumpang tindih). Dengan kata lain, tidak ada lagi bidang tanah yang belum terpetakan atau tumpang tindih dengan bidang tanah lainnya.
- Lengkap secara yuridis: berarti data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik. Hal ini mencakup verifikasi subjek dan objek tanah, serta batas-batasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Implikasi Hukum dan Normatif Status Kota Lengkap
Status Kota Lengkap memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi masyarakat dan instansi terkait pertanahan. Beberapa implikasi hukum dan normatif dari status ini adalah:
- Kepastian Hak Atas Tanah: Masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, yang tercatat secara resmi dan lengkap di BPN. Hal ini memberikan rasa aman dan mengurangi potensi sengketa tanah.
- Nilai Ekonomi Tanah Meningkat: Dengan adanya kepastian hukum, tanah memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, pengembangan usaha, atau investasi.
- Pencegahan Konflik Pertanahan: Status Kota Lengkap meminimalkan risiko konflik pertanahan karena seluruh bidang tanah telah terdaftar dan dipetakan dengan jelas. Hal ini mengurangi potensi sengketa batas tanah atau klaim kepemilikan yang tidak sah.
- Pemberantasan Mafia Tanah: Ruang gerak mafia tanah semakin terbatas karena seluruh bidang tanah telah terdata secara lengkap dan transparan. Hal ini menyulitkan praktik-praktik ilegal terkait pertanahan.
- Kemudahan Digitalisasi: Data pertanahan yang lengkap memudahkan proses digitalisasi dan pengelolaan informasi pertanahan. Hal ini harus menjadi momentum bahwa terjadinya percepatan pelayanan publik dan peningkatan efisiensi administrasi pertanahan.
- Keamanan Investasi: Status Kota Lengkap memberikan jaminan keamanan bagi investor yang ingin berinvestasi di Surakarta. Kepastian hukum atas tanah menjadi faktor penting dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kesimpulan
Deklarasi Surakarta sebagai Kota Lengkap merupakan langkah maju dalam mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan. Status ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, pemerintah, dan investor. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, diharapkan Surakarta dapat terus berkembang dan menjadi kota yang aman, nyaman, dan sejahtera.